Tolak Keputusan Pemprov Sultra, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Mengadu ke DPRD

Anggota Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri bertemu dengan anggota DPRD Sultra. (FOTO: CHAIRUL)

BeritaRakyat.id, Kendari – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri Mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin(02/11/2020). Mereka mengadukan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemeprov) Sultra terkait pengelolaan koperasi TKBM di Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari.

“Kemarin dari rapat dengan gubernur mereka memutuskan (pengelolaan koperasi TKBM Pelabuhan Bungkutoko) tanpa bercermin pada keputusan sebelumnya dan saya telah menyatakan itu. Kami tidak sepakati resume pembagian 70:30 itu, tetapi tetap dipaksakan juga,” ungkap Sekertaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, ditemui di Kantor DPRD Sultra.

Menyikapi aduan pihak koperasi TKBM tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi menyatakan akan mempertemuan pihak koperasi ini dengan pihak Pemprov Sultra. Upaya mediasi ini dilakukan agar pesoalan kedua belah pihak tersebut segera terselesaikan.

“Sebagai tindak lanjut dari bapak-bapak, ibu-ibu serta saudara-saudara kita tinggal menunggu jadwal kapan kita rapat dengar pendapat yang akan dihadiri oleh DPRD Sultra Komisi I, II, dan III,” kata Suwandi.

Sebelumnya, Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang berseteru dengan Koperasi TKBM Karya Bahari, dimediasi Pemprov Sultra.

Sekertaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj Nur Endang Abas mengatakan, mediasi ini dilakukan untuk mengatur jalannya ekonomi serta kepastian hukum terhadap kedua koperasi tersebut.

“Kalau tidak diatur, khawatirnya nanti masalah ini akan bias dan berakibat pada kegiatan ekonomi serta dampak negatif di kalangan masyarakat,” ucap Endang, saat memimpin jalannya mediasi tersebut di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan berbagai pertimbangan, lanjut dia, kedua TKBM Ini diberikan kesempatan untuk ikut dengan sistem kerja bergilir.

“Kita berikan kesempatan kepada keduanya dengan penggabungan secara proporsional, 70 persen untuk TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan 30 persen untuk TKBM Karya Bahari. Pemaknaan pembagian tersebut secara teknis dikembalikan kepada KSOP dan PT Pelindo,” jelasnya.

Keputusan ini kemudian tidak diterima pihak TKBM Tunas Bangsa Mandiri hingga mengadu ke DPRD Sultra.

CHAIRUL ARQAM/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *