Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Puluhan Massa di Kendari Turun ke Jalan

Aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Karya (FOTO: CHAIRUL)

BeritaRakyat.id, Kendari – Sejumlah pemuda, mahasiswa, dan masyarakat umum yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu, melakukan aksi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. UU tersebut dianggap tidak memihak kepada rakyat dan dianggap merugikan para buruh.

Salah satu koordinator aksi, Muhammad Arlin Syaputra menyatakan, penetapan UU Omnibus Law ini cacat formil karena tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan merugikan masyarakat Indonesia

“Jika boleh berpandangan bahwa pengesahan RUU Omnibus Law boleh dianggap cacat formil karena pertama, tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan dapat merugikan masyarakat. Dalam situasi/pandemi, yang seharusnya DPR menfokuskan diri melakukan pengawasan anggaran dalam percepatan penanggulan Covid19,” tegas Arlin dalam orasinya di Perempatan Pasar Baru, Selasa (06/10/2020).

Selanjutnya, pengesahan UU tersebut dianggap cacat formil juga karena tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak sesuai carry over dalam pasal 71A UU 15 tahun 2019.

“Lahirnya RUU Omnibus Law merupakan Hasil Perselingkuhan hukum dan politik di negara demokrasi,” pungkasnya.

CHAIRUL ARQAM/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *