Uji Laik Fungsi, Jembatan Teluk Kendari Kembali Dibuka 10 November

Tim uji laik fungsi melakukan survei dan analisa uji laik fungsi Jembatan Teluk Kendari. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari – Jembatan Teluk Kendari menjadi idola baru pasca diresmikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Kamis (22/10/2020). Setiap hari selalu dipadati warga dan kendaraan yang lalu lalang.

Namun sejak, Senin (26/10/2020), jembatan yang menjadi tempat wisata baru di Kota Kendari ini ditutup. Namun, masih bisa digunakan oleh pejalan kaki.

Penutupan ini sengaja dilakukan untuk dilakukan uji laik fungsi (ULF) jembatan tersebut oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari bersama pihak kepolisian dan dinas perhubungan setempat.

Kepala satuan kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN XXI Kendari, Zulkarnaini mengatakan, sebelumnya ULF Jembatan Teluk Kendari ini telah dilakukan dan telah mendapat sertifikat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Uji laik fungsi ini merupakan kelanjutan atas uji layak fungsi yang telah dilaksanakan,” terang Zulkarnaini.

Dijelaskan, ULF lanjutan ini dilakukan demi keamanan pengguna jembatan sepanjang 1,3 kilometer itu dan akan dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

“Nanti yang melanggar rambu-rambu akan ada sanksi, akan ada undang-undangnya sendiri,” terangnya.

Selama ULF itu berlangsung, lanjutnya, jembatan tersebut akan ditutup. Rencananya akan dibuka kembali pada 10 November mendatang.

Sementara itu, Tim Dinas perhubungan (Dishub) Sultra, Awaludin menuturkan, dalam proses ULF itu, pihaknya akan menambahkan  rambu lalu lintas yang masih kurang di jembatan tersebut.

“Dari beberapa rambu-rambu yang telah kita survei tadi, ada beberapa yang perlu dibenahi,” kata Awaludin.

Diungkapkan Awaludin, salah satu kondisi membayakan di jembatan ini yakni banyaknya warga yang duduk dan melakukan swafoto di sisi pembatas jembatan. Olehnya, ketika fungsi jembatan ini kembali normal, pihaknya akan menerapkan pemberian sanksi bagi pengunjung yang berada di area berbahaya itu.

“Mungkin nanti ada berupa CCTV. Olehnya kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas seperti memancing dari atas jembatan atau berada di luar pagar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasudit keamanan dan keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengaku menyepakati pemasangan rambu lalu lintas di jembatan itu. Pihaknya juga siap melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Kemarin itu banyak masyarakat yang parkir di jembatan, padahal ada aturan pengguna jalan dilarang berhenti atau parkir di sepanjang jembatan. Nanti kita sosialisasikan,” tandasnya.

RIJAL/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *