Diduga Jadi Pengedar Sabu, Seorang Wanita di Kendari Diciduk di Kamar Kosnya

Pelaku pengedar narkotika dan barang bukti saat diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Kendari –  Seorang wanita berinisial  NZ (30) warga Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (8/6/2021). Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

NZ diciduk di kamar kosnya di Pondok Amalia Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota kendari sekira pukul 22.45 WITa.

Kasubbid PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan wanita berparas cantik ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Pondok Amalia Kelurahan Kambu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 27 sachet paket sabu, dengan berat 45,97 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku berperan sebagai pengedar. Sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di kota Kendari, dengan cara sistem tempel dan melalui komunikasi handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

USAN/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *