Korwil Peradi Sultra Sebut PTDH Ferdy Sambo Cacat Prosedural

Koordinator Peradi Wilayah Sultra Syahiruddin Latif saat memberikan keterangan pers di salah satu hotel di Kendari (FOTO : ODEK)

BeritaRakyat.id, Kendari – Koordinator Wilayah Peradi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahiruddin Latif menilai Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri cacat prosedur.

Syahiruddin Latif mengatakan, pengenaan sangksi administratif berupa PTDH mantan Kadiv Propam Polri itu terlalu terburu.

“Terlalu terburu buru kasus ini dibawa ke sidang kode etik, karena jelas peraturan pemerintah mensyaratkan harus pidananya inkra,” katanya kepada sejumlah awak media saat di temui di salah satu di Kota Kendari, Selasa (13/09/2022).

Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut lanjut dia, belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana saat ini Status Jendral bintang dua di pundak itu sampai saat ini masih tersangka, atau pelanggaran pidananya belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberian PTDH sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri kata dia, jelas bawah, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jika masih diduga berarti pemberian PTDH terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Seharusnya dia (Ferdy Sambo) dinyatakan dulu inkra bersalah, baru dibawa ke sidang kode etik untuk diberhentikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan di dalam peraturan pemerintah pemberian PTDH setelah adanya putusan dari pengadilan. Sementara diketahui bersama, Ferdy Sambo saat ini masih status tersangka belum ditetapkan sebagai terdakwa.

“Seharusnya peraturan Kapolri menyesuaikan dengan peraturan pemerintah, jangan bertentangan. Disini sudah jelas bahwa kalau anda mau memberhentikan, tunggu dulu pidananya inka baru disidang melalui kode etik. Artinya, penjatuhan hukuman tuntutan pidana atau perdata tidak menghapus tuntutan kode etik. Jangan terbalik,” tegasnya.

Untuk menurut dia, putusan kode etik profesi Polri yang dibentuk oleh Kapolri yang memutus sanksi administratif terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang tersangkut perkara pidana dalam perkara ini sangat berpotensi menjadi objek gugatan di PTUN.

“Kalau nanti kita melihat persangkaannya dinyatakan juga menyinggung juga masalah pidana kemudian tuntutannya terbukti juga menyinggung masalah pidana maka saya yakin ini akan bermuara ke PTUN,” tutupnya.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *