Sanksi Menanti, Masyarakat Kendari Diharap Selalu Taat Protokol Kesehatan

Kasatpol PP Kota Kendari Amir Hasan

BeritaRakyat.id, Kendari – Masyarakat Kota Kendari telah diimbau untuk selalu taat menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 47 Tahun 2020, akan ada pemberian sanksi terhadap warga yang tidak mendukung imbauan pemerintah tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Kendari, Amir Hasan, juga mengaku selalu mengingatkan warga, untuk mentaati perwali tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 itu.

Ia pun kembali mengingatkan, sejumlah sanksi menanti warga Kendari jika mengabaikan peraturan tersebut. Mulai sanksi fisik, sanksi sosial hinga yang terberat sanksi adimistrasi.

“Ada sanksi, mulai sanksi fisik, sosial dan adimistrasi,” ujar Amir Hasa, melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2020).

Sanksi fisik tersebut lanjut dia, yakni pus up dan membersihkan lingkungan, sedangkan sanksi sosial menghafal teks Pancasila dan yang terberat yakni sanksi adimistrasi yanki denda Rp 200 ribu.

Perwali itu sendiri, tambahnya, tidak serta merta diberlakukan, sebab sebelumnya telah dilakukan sosialisasi selama satu pekan. Olehnya masyarakat mestinya sudah paham dan selalu taat pada protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

“Kita mengharapkan masyarakat mentaati protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan jaga jarak,” tutupnya.

ODEK/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *