Tuntut Penolakan Omnibus Law, IMM Sultra Bakal Duduki Gedung DPRD Sultra

Ketua IMM Sultra Marsono

BeritaRakyat.id,.Kendari -Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, dalam rangka menuntut penolakan UU Omnibis Law yang telah disetujui di DPR RI. Agenda unjukeasa itu akan dilaksanakan pada 08/10/2020 bersamaan dengan aksi dari semua elemen mahasiswa se Indonesia.

Ketua DPD IMM Sultra Marsono mengatakan aksi yang akan digelar itu adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia tentang UU Cipta kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Omnibus Law.

“Iya, kita akan turun bersama teman-teman cipayung,”ucapnya kepada media ini via telepon, Rabu (07/10/2020).

Ia menjelaskan aksi yang akan digelar bakal diikuti oleh ribuan masa. Masa aksi juga kata dia akan menuntut penolakan UU Cipta Kerja.

“Untuk sementara tuntutan kita ada tiga,yang pertama, kita minta MPR untuk tarik mandat presiden Jokowi, yang kedua menolak Undang Undang Cipta kerja dan meminta Anggota DPR RI untuk dicopot,”jelasnya.

Ia, menilai UU Hak Cipta kerja sangat merugikan masyarakat hususnya untuk buruh.

“Dasar kami UU Citpa kerja ini, tidak berpihak terhadap rakyat, merugikan buruh,”ungkapnya.

Ditambahkan, menurutnya aksi yang akan dilakukan merupakan rentetan aksi pada 26 September 2019 lalu.

ODEK

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *