Upaya PK PT Ifishdeco Ditolak Mahkamah Agung

Potongan screenshot putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali PT Ifishdeco. (FOTO: IST)

BeritaRakyat.id, Konawe Selatan – Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Ifishdeco atas sengeketa lahan melawan penggugat, Hardin Silondae, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penolakan PK PT Ifishdeco di MA tertanggal 10 Desember 2020 dengan nomor register 1032 PK/PDT/2020 dengan hakim masing-masing Dr Ibrahim SH MH LLM, Dr Drs Muh Yujus Wahab SH MH, dan Dr H Sahrul Rabain SH MH serta panitra pengganti Susi Saptati SH MH. Adapun amar putusan atas PK Ifishdeco dinyatakan ditolak.

“Majelis hakim Mahkamah Agung RI telah memutuskan bahwa peninjauan kembali PT Ifishdeco telah ditolak. Kami selaku kuasa hukum penggugat Hardin Silondae atas sengketa lahan di PT Ifishdeco tinggal menunggu eksekusi dari pihak pengadilan dengan adanya putusan penolakan akan atas PK PT Ifishdeco di MA,” ujar salah satu pengacara pihak penggugat Samsudin SH CIL kepada media ini, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Samsuddin, perjuangan Hardin Silondae dengan melakukan gugatan atas lahannya yang dikuasai PT Ifishdeco dalam kegiatan pertambangan nikel di desa Asingi Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel, telah membuahkan hasil dengan adanya keadilan yang diberikan pihak pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga di MA tersebut.

“Saya kira dengan adanya putusan Mahkamah Agung, sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang akan dilakukan oleh PT Ifishdeco. Untuk itu pihak tergugat untuk segera melaksanakan perintah atas putusan pengadilan. Jika dalam waktu singkat putusan itu telah kami terima, maka kami akan segera mengajukan untuk segera dilakukan eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan terhadap penggugat dalam hal ini pihak Hardin Silondae,” tandasnya.

AKBAR/NURSADAH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *